Jaksa Minta Hakim Sidang Dilanjutkan Januari 2023, Ditolak Karena ‘Kami Pun Satu-Satu Tumbang’
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak kemeja kutih jalani sidang lanjutan di PN Jaksel.-m.ichsan-
Hakim pun akan menunda sidang dengan perkara pembunuhan berencana dan akan dilanjut Selasa pekan depan rencananya, dengan memberikan kesempatan pengacara Sambo untuk mendatangkan saksi yang meringankan kembali.
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim Wahyu.
Penasihat Ferdy Sambo Menilai dirinya dilirik oleh Jaksa yang bertugas, untuk menggeser jadwal persidangan pada bulan Januari Tahun 2023, dan dia mengatakan tidak usah malu-malu dalam mengajukan pergeseran waktu sidang.
"Izin yang mulia, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal berapa, tidak usah malu-malu jaksa penuntut umum," ujar Arman.
Jaksa pun mengatakan, bahwa pihaknya satu persatu tumbang saat bertugas, karena sidang dilakukan secara maraton, dia meminta ke majelis hakim sidang dilanjutkan pada tanggal 1 atau 2 Januari 2023.
"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga Pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," ungkap jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo (paling kiri kemeja putih), Putri Candrawathi (kedua dari kanan kemeja putih) bersama para pengacara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. -Tangkapan layar-TV Polri
Hakim pun menolak permintaan tersebut dan mengatakan bahwa sidang lanjutan akan tetap digelar pada pekan depan tepatnya hari Selasa.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: