Kecaman Pedas Novel Baswedan untuk Firli Bahuri: Pelanggar Etik Tidak Pantas Jadi Pimpinan KPK!

Kecaman Pedas Novel Baswedan untuk Firli Bahuri: Pelanggar Etik Tidak Pantas Jadi Pimpinan KPK!

Novel Baswedan Kecam Firli Bahuri-Uya Kuya TV-YouTube Channel

Lebih lanjut, Novel Baswedan ternyata punya 'unek-unek' terhadap Firli Bahuri dan KPK yang tengah berjalan saat ini.

"Pelanggar etik nggak pantas jadi pimpinan KPK," tegas Novel Baswedan untuk Firli Bahuri.

"KPK sekarang sulit untuk dipercaya ketika pola-pola berantas korupsi seperti ini." tutur Novel untuk KPK.

KOMENTAR NOVEL BASWEDAN TERHADAP KASUS OTT HAKIM AGUNG SUDRAJAD DAN WAKIL KETUA DPRD JAWA TIMUR


Novel Baswedan menolak lupa insiden air keras--Tangkapan layar/YouTube Novel Baswedan

BACA JUGA:Rahasia Potongan Buku Merah dan Isu Perang Bintang, Novel Baswedan: Sesama 'Bintang' Saling Tahu

Sebelumnya, Novel Baswedan ikut menanggapi soal adanya dua kasus OTT yang dilancarkan oleh KPK diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Akan tetapi komentar dari Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Menko Marves membuat pelaku anti korupsi harus mengelus dada.

Salah satunya Novel Baswedan yang merupakan salah satu mantan anggota KPK.

Dalam chanel youtubenya terungkap komentar nemohok Noves Baswedan tentang OTT yang tidak disukai Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:Operasi Merah Penanganan Buku Merah Dibeberkan Novel Baswedan Bersama Mantan Petinggi KPK

Luhut sendiri saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2022, mengungkapkan jika OTT seorang koruptor membuat citra negara menjadi jelek.

"Kita nggak usah bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT nggak bagus buat negeri ini jelek banget," ujar Luhut.

Luhut juga ingatkan agar KPK jangan dikit-dikit OTT.

"Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surgalah kau," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: