Kamaruddin Tantang Pelapor Tunjukkan Bukti Soal 'Polisi Pengabdi Mafia' Hoaks: Mana Bisa Gaji Rp 3,5 juta Punya Uang Puluhan Miliar

Kamaruddin Tantang Pelapor Tunjukkan Bukti Soal 'Polisi Pengabdi Mafia' Hoaks: Mana Bisa Gaji Rp 3,5 juta Punya Uang Puluhan Miliar

Kamaruddin Simanjuntak mengkalim jika konten Polisi Pengabdi Mafia adalah sebuah fakta dan kebenaran-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kamaruddin Simanjuntak merespons setelah dirinya dilaporkan seorang Ustaz bernama Julian ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Kamaruddin mengatakan jika dirinya tak takut sama sekali jika harus dilaporkan siang dan malam.

Ia membalas dengan gertakan jika ia merasa santai, sebab Kamaruddin mengaku jika dia mantan pengacara anak cucu Soekarno.

BACA JUGA:Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan Seorang Ustaz Gegara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'

"Nggak masalah saya dilaporkan siang-malam, nggak pernah takut. Saya anak cucu pendiri negara ini.

"Saya mantan pengacara putra-putri Soekarno, khususnya Ibu Rahmwati," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Jumat 23 Desember 2022.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, jika konten 'Polisi Pengabdi Mafia' bersama Uya Kuya itu tidak ada unsur hoaks.

Ia mengklaim jika apa yang diucapkannya adalah sebuah kebenaran.

BACA JUGA:Bukti Ketakutan Ferdy Sambo di Persidangan Dibongkar Kamaruddin, Ucapan 'Palsunya' jadi Sinyal Kuat?

Kamaruddin merasa bingung dengan gaji anggota Polri yang hanya Rp 3,5 juta namun sampai memiliki puluhan miliar.

Justru ia menantang pelapor dirinya untuk membuktikan jika ucapannya di konten 'Polisi Pengabdi Mafia' adalah hoaks.

"Tidak ada hoaks. Apa yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks.

"Kalau yang saya ucapkan, kan, kebenaran. Bagaimana bisa dengan gaji Rp 3,5 juta punya uang puluhan miliar, ratusan miliar, sampai triliunan," timpal Kamaruddin.

BACA JUGA:Senjata Luger yang Disebut Kamaruddin Kembali Terdengar di Pengadilan, Putri Ikut Menembak Brigadir J?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: