Tanggapan Tegas OVO Soal Layanannya Diduga Digunakan Transaksi Perdagangan Video Pornografi Anak di Bawah Umur

Tanggapan Tegas OVO Soal Layanannya Diduga Digunakan Transaksi Perdagangan Video Pornografi Anak di Bawah Umur

OVO beri tanggapan tegas soal laporan PPATK terkait temuan adanya peredaran transaksi perdagangan video pornografi anak di bawah umur-Foto/Dok/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Visionet Internasional atau OVO beri tanggapan tegas soal laporan PPATK yang menyebut jika beberapa E-Wallet diduga menjadi jembatan transaksi tindak pidana perdagangan video pornografi anak di bawah umur.

Dalam laporannya PPATK menyebut jika terjadi peredaran transaksi mencurigakan terkait perdagangan video pornografi anak di bawah umur dengan nilai mencapai Rp 114 miliar.

PPATK menjelaskan, transaksi tindak pidana tersebut dilakukan secara online melalui beberapa E-Wallet seperti OVO, Gopay dan Dana.

BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya

OVO mengklaim telah bekerjasama dengan PPATK untuk memantau dan mengambilan tindakan tegas atas transaksi tak terduga telah menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik.

"Kami tegaskan juga bahwa OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi.

"Layanan-layanan yang kami sediakan, termasuk layanan uang elektronik kami, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Communications Manager OVO, Andriani Ganeswari kepada Disway.id, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba dan Korupsi Indonesia Tembus 183.8 Triliun Rupiah, PPATK: 1.215 Laporan Sepanjang 2022

Andriani mengklaim, OVO mendapat temuan indikasi bahwa dugaan oknum pengguna telah menyalahgunakan layanan transfer antar pengguna untuk transaksi tindak pidana tersebut.

"Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan  kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami," jelas Andriani.

Ia juga menambahkan, pihak OVO tak akan mentoleransi penyalahgunaan atas transaksi tindak pidana video pornografi anak di bawah umur yang ditemukan PPATK.

BACA JUGA:Ibu Kandung Norma Risma Kepergok Puaskan Nafsu 'Liar' Menantu di Bulan Puasa, Isi Chat Dibongkar

"OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: