Gak Terima Dipecat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Pengamat: Khawatir Hakimnya 'Masuk Angin'

Gak Terima Dipecat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Pengamat: Khawatir Hakimnya 'Masuk Angin'

Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik kasus hukum Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo nampaknya kian melebar ke segala sisi.

Baru-baru ini, Ferdy Sambo nekad menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat 29 Desember 2022 gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

BACA JUGA:Profil dan Karir Mentereng Pele, Tiga Kali Sabet Trofi Piala Dunia!

Adapun alasan gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit lantaran tidak terima atas pemecatan dirinya dari institusi Korps Bhayangkara.

Dalam petitum gugatannya, Sambo memintakan empat poin, yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

BACA JUGA:Kisah Jenaka Pele! Tak Mampu Beli Sepatu Bola, Koran Bekas pun Diikatkan di Kakinya

Namun, sebelum Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya banding Sambo ditolak oleh majelis komisi sidang etik. 

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Jangan Keseringan Minum Kopi di Pagi Hari, Ini Efek Negatifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: