Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Pasal 338 dan 340

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Pasal 338 dan 340

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan tersebut ialah mendengarkan kesaksian dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Saksi ahli hukum pidana Arif Setiawan dihadirkan oleh pihak Kuat Maruf untuk meringankan.

Arif menyebutkan terdapat perbedaan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal tersebut dikatakan oleh Arif dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diketahui melibatkan mantan anak buah Ferdy Sambo Yaitu Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja Tuai Sorotan, Hapus Cuti Panjang Hingga Pangkas Libur Hanya Satu Hari dalam Sepekan

Awalnya, tim pengacara Kuat Maruf bertanya kepada saksi ahli pidana Arif mengenai pasal yang mendakwa Kuat Maruf yaitu di Pasal 338, 340 dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, pihak pengacara Kuat minta ahli menjelaskan unsur perbuatan pidana tersebut.

"Dalam perkara ini terdakwa Kuat Ma'ruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon ahli jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?" Tanya tim kuasa hukum Kuat Maruf di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2022.

Menurut Arif di ruang sidang utama, ada dua macam unsur yang harus dipenuhi dalam pembuktian yaitu unsur subyektif dan obyektif yang harus dibuktikan. 

Arif Mengatakan, bahwa unsur Subyektif itu berbicara terkait dengan pembunuhannya, adapun pembunuhan berencana terdapat dua unsur apakah direncanakan terlebih dahulu atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:Buka Program Sertifikat Halal Gratis, BPJPH: Sehati 2023 Akan Dibuka Sepanjang Tahun

Adapun unsur obyektifnya berupa mengambil nyawa orang lain, disitu kondisi korban tidak melakukan perlawanan kepada pelaku.

"Pasal 338 kan delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Nah 340 ada perbedaan unsurnya karena semua unsur di dalam 338 itu harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tambahannya sebagai memperberat adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu," ucap Arif.

Arif menambahkan, terkait dengan pembuktian tergantung dengan delik yang dituju, di pasal 338 cukup buktikan dengan kesengajaan mengambil nyawa orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: