Hakim Wahyu Pertimbangkan Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator: Satu Kesatuan Dalam Keputusan Nanti

Hakim Wahyu Pertimbangkan Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator: Satu Kesatuan Dalam Keputusan Nanti

Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni--

Pasalnya keterengan Bharada E sangat penting untuk mengungkap kasus Brigadir J.

LPSK juga memperingatkan jika Bharada E tidak konsisten maka status justice collaborator-nya bisa dicabut

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Saksi Ahli Jelaskan Pasal Penghapusan Hukuman Pidana di Sidang Bharada E

Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. 

Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: