Hakim Wahyu Pertimbangkan Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator: Satu Kesatuan Dalam Keputusan Nanti

Hakim Wahyu Pertimbangkan Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator: Satu Kesatuan Dalam Keputusan Nanti

Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni--

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso akan mempertimbangkan penetapan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Pertimbangan Bharada E sebagai Justice Collabolator nantinya akan ditetapkan dalam satu kesatuan di putusan hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal tersebut saat menjawab surat penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Cs dan Bharada E Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Hadirkan Saksi Mahkota

Surat penetapan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

"Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator majelis, agar kami mohonkan penetapannya," tutur Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.

Setelah mendengar pernyataan Ronny, Hakim Wahyu menuturkan bakal mempertimbangkan status penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan dalam putusan nanti," tegas hakim Wahyu.

BACA JUGA:Tegang! Adu Data Pengacara Sambo dan Bharada E Soal Lemari Senjata di Duren Tiga

Ronny lalu menjelaskan lagi bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian dengan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) terkait penetapan kliennya sebagai Justice Collaborator.

"Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” tandas Ronny.

Menegaskan lagi jawaban sebelumnya, hakim Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mempertimbangkan penetapan tersebut di dalam satu putusan.

Diberitakan sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah pernah mendesak Bharada E konsisten dengan keterangannya.

BACA JUGA:Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: