Hendra Kurniawan Cs dan Bharada E Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Hadirkan Saksi Mahkota

Hendra Kurniawan Cs dan Bharada E Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Hadirkan Saksi Mahkota

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana, dan Perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Agenda sidang itu menghadirkan para terdakwa kasus perintangan penyidikan Yosua yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam pemeriksaan saksi Mahkota Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo.

Sedangkan, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau pemeriksaan Bharada E menjadi terdakwa.

Kuasa Hukum Hendra dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, bahwa Agus Nurpatria dan Agus Nurpatria jalani sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Tegang! Adu Data Pengacara Sambo dan Bharada E Soal Lemari Senjata di Duren Tiga

Diketahui, Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo kapasitasnya menjadi saksi terhadap dua terdakwa di kasus perintangan penyidikan Brigadir J yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Saksinya, FS dan BW," ujar Ragahdo dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Tidak hanya pemeriksaan saksi mahkota, bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal saling bersaksi di masing-masing perkara.

"HK-AN agendanya FS-BW dan HK-AN bersaksi di masing-masing perkara," ujarnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil vs @outstandjing: Debat Soal Dana APBD Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, sidang dengan kasus perintangan Brigadir Yosua kembali berlanjut untuk Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Menurut Junaedi, Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang dengan pemeriksaan saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“AR Ahli (pidana dan digital forensik). Ada kemungkinan juga pemeriksaan saksi mahkota," ujar Junaedi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: