KPU Siapkan Rumus Penataan Daerah Pemilihan Melalui Sidapil

KPU Siapkan Rumus Penataan Daerah Pemilihan Melalui Sidapil

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - KPU siapkan rumus penataan daerah pemilihan melalui Sidapil untuk memudahkan Pemilu 2024 mendatang.

Sidapil atau sistem informasi daerah pemilihan ini disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini  terkait penataan daerah pemilihan (Dapil

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan, nantinya dalam penataan Dapil akan disiapkan rumus matematika yang lebih sederhana dan mudah melalui Sidapil. 

Tidak hanya itu, nantinya pihak KPU Provinsi juga bisa melakukan simulasi dalam mengusulkan daerah pemilihan DPRD provinsi. 

"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam Sidapil" kata Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Dia Penampakan Wajah Pelaku Pembakaran Hidup-hidup 2 Warga di Penjaringan

BACA JUGA:Intip Mobil Pikap Terbaru Wuling Formo Max Cuma 170 Jutaan Rupiah, Sudah Open BO

Lebih lanjut, pada simulasi usulan daerah pemilihan DPRD Provinsi tersebut, nantinya petugas KPU Provinsi dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU. 

Hal tersebut dilakukan hasil dalam penataan Dapil bisa setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata Dapil DPRD di kabupaten/kota.

"DAK 2 semester 1 tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI supaya basisnya itu sama," jelas Hasyim. 

BACA JUGA:Cegah Kemacetan saat Semifinal AFF 2022, Polisi Rekayasa Lalin di GBK

BACA JUGA:Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'

"Kalau mau update dapat menggunakan data DAK2 Semester 2 tahun 2022 yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah awal tahun ini," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU RI menargetkan proses legal drafting atau proses perumusan aturan daerah pemilihan akan rampung pada Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads