Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut, Vaksinasi Masih Tetap Berlaku

Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut, Vaksinasi Masih Tetap Berlaku

Syarat Calon penumpang pesawat usai PPKM dicabut-ilustrasi-Berbagai sumber

Syarat naik pesawat:

1. Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

3. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

4. PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

6. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan : Kita Semua Kena Prank, Pak Kapolri Aja Kena

7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: