Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut, Vaksinasi Masih Tetap Berlaku
Syarat Calon penumpang pesawat usai PPKM dicabut-ilustrasi-Berbagai sumber
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: