Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut, Vaksinasi Masih Tetap Berlaku
Syarat Calon penumpang pesawat usai PPKM dicabut-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Jumat 30 Desember 2022.
Keputusan ini diambil merujuk catatan kasus harian COVID-19 yang mulai terkendali dalam beberapa bulan terakhir.
Kendati kebijakan PPKM resmi dicabut, syarat bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen seperti sebelumnya, melainkan beberapa protokol lain.
Berikut syarat perjalanan pesawat dan kereta api
Syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
3. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
5. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
6. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: