KPK Endus Kecurangan dalam Pembiayaan Ongkos Haji 2019, Negara Rugi Rp 160 Miliar!

KPK Endus Kecurangan dalam Pembiayaan Ongkos Haji 2019, Negara Rugi Rp 160 Miliar!

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah Foto: Kemenag--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahawa harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji," kata Firli dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Fisrli mengaku, data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Ibadah Haji Tahun Ini Digelar Tanpa Batasan Usia, Kuota Indonesia 4.200 Jemaah

Dari kecurangan itu, kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.

"(Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu," ungkapnya.

Menurut Firli, permainan kotor ini dimanfaatkan segelintir orang karena minat menjalankan ibadah haji di Indonesia tinggi. 

Selain itu, penetapan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan juga cenderung menggerus dana pokok setoran para jemaah.

"Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) per satu orang jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," terangnya.

BACA JUGA:Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Firli meminta, peningkatan harga ini jangan sampai terus berlangsung. 

"Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta membuat perbaikan sistem secepatnya," tegasnya.

Salah satu perbaikan yakni pemangkasan biaya yang tidak diperlukan. Firli meyakini celah korupsi terus terbuka jika langkah konkret tidak dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: