Gegara Istrinya Digoda, Dua Pria Baku Hantam di Duri Kosambi, Pelaku Diamankan Polisi
Humas Polsek Cengkareng-Humas Polsek Cengkareng-Humas Polsek Cangkareng
Ardhie mengatakan, MK seharusnya di kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka.
“Sehari setelah kejadian pihak korban OPF dan MK lantas meminta untuk memediasikan kasus itu,” Ucapnya.
BACA JUGA:Tingkat Kekerasan di Papua Meningkat, Penangkapan Lukas Enembe Jadi Faktornya?
Korban pemukulan OPF lantas mencabut laporan antara kedua belah pihak pun bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
“Keduanya berdamai dengan membuat surat pernyataan bertanda materai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: