Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Serba-serbi Pendaftaran Pelatihan Profesi Kepariwisataan Oleh Disparekraf DKI Jakarta, Ada Barista Sampai Fotografi!

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur, BMKG: Waspada Gempa Susulan!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup” ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga memaparkan ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J tersebut yang menjadi pertimbangan di dalam tuntutannya.

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya

BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan!

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Resmi Hadir di Indonesia, Dibanderol Rp 27 Jutaan

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan

3. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional

BACA JUGA:Langkah 'Sempurna' Sambo Demi Habisi Nyawa Yosua, Minta Richard Elizer Ambil Senjata Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait