Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK, Suap Demi Proyek Miliaran Rupiah

Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK, Suap Demi Proyek Miliaran Rupiah

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.-Pemprov Papua-

Enembe ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Gubernur Papu tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

BACA JUGA:Kepala Satpol PP DKI Jakarta Keluhkan Nasib Anak Buahnya: 4x4 Meter Diisi Hingga 60 Personil Untuk Istirahat

BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Buat Pengakuan Telak

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14.8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13.3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Jadi Capres Partai Buruh, Said Iqbal: Tidak Perlu Komunikasi Dengan Pimpinan Partai

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Ngaku 'Buka Baju' karena Gerah Usai Salat, Eh Rozy Keluar Kamar Mandi Cuma Pakai CD, Netizen: Nggak Mungkin...

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: