Pernyataan Menohok LPSK Pada Kejaksaan Atas Tuntutan Bharad E: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Pernyataan Menohok LPSK Pada Kejaksaan Atas Tuntutan Bharad E: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.-Youtube/Kompas TV-

BACA JUGA:Pengakuan Mahfud MD Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Usik Hukuman Ferdy Sambo: Saya Sudah Dengar

BACA JUGA:Auto Kecewa, Fan Meeting Song Kang di Jakarta Resmi Dibatalkan

“Kita jangan melihat langsung di persidangan karena kasus ini dimulai dari penyidikan dan berbagai drama sehingga jangan hal tersebut tidak dilihat,” papar Edwin.

Dalam menerapan sebagai JC bukan dari kualitas perbuatannya, namun dari kontribusinya dalam mengungkap perkara tersebut dan penghargaannya berupa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara yang lainnya.

Terkait dengan Bharada E sebagai salah satu pelaku penembakan, pihak Jaksa sendiri  sebenarnya mewakili keluarga korban.

Dengan demikian JPU harusnya mempertimbangkan bagaimana keluarga telah memaafkan Bharada E.

BACA JUGA:Lagi, Nikita Mirzani Sebut Bunda Corla Pernah Open BO Sampai Jadi Pemuas Sopir Truk: Bayarannya Cuma 20 Euro!

BACA JUGA:Hubungan Korban Pembunuhan Berantai Dengan Pelaku Diungkap Kepolisian

“LPSK tidak pernah intervensi dan tidak boleh, karena kami hanya mengingatkan berdasarkan dengan undang-undang,” jelas Edwin.

“Dengan semua kontribusi yang telah dilakukan oleh Bharada E, Jaksa jangan sampai habis menis sepah dibuang,” jelas Edwin.

Meskipun begitu Edwin mengungkapkan apresiasinya atas fasilitas dan penanganan khusus yang diberikan oleh pengadilan pada Bharada E meskipun Hakim belum menetapkan Bharada E secara resmi sebagai JC.

BACA JUGA:Hati-hati, Banyak Ular Bermunculan di Rumah-rumah saat Musim Hujan, Ini Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Hebatnya Bensin Sawit RON 110 Solusi Alternatif BBM, Test Drive Motor Jarak Tempuh 2.000 Km Tanpa Rusak

Sejauh proses persidangan Edwin menjelaskan bahwa dari keterangan Bharada E telah banyak membantu Jaksa dan Hakim dalam perjalanan sidang Sambo.

Selain itu yang disoroti oleh Edwin adalah bagaimana Jaksa menerima rekomendasi JC Bharada E dari LPSK namun dalam tuntutan disebutkan bahwa Bharada E sebagai pelaku utama, di mana hal ini sangat bertolak belakang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads