Pernyataan Menohok LPSK Pada Kejaksaan Atas Tuntutan Bharad E: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Pernyataan Menohok LPSK Pada Kejaksaan Atas Tuntutan Bharad E: Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.-Youtube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tuntutan hukuman 12 tahun yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus menuai polemik dan komentar dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Salah satunya Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.

Pihak Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

BACA JUGA:Wow! Rp 1.87 Miliar Untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD Disiapkan Pemprov DKI Jakarta

BACA JUGA:Bensin Sawit Pengganti BBM Mineral Disiapkan Luhut Binsar Panjaitan yang Lebih Bagus Dari Pertamax Turbo

Ketut mengatakan dalam aturan itu yang berhak mendapatkan perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang dan pembunuhan berencana bukanlah termasuk tidak masuk dalam pasal tersebut.

Bahkan menurut Ketut, tuntutan yang dilakukan pada Bharada E sudah merupakan lebih ringan dari semestinya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan menurut Pasal 28 tersebut jika keputusan untuk justice collaborator berada ditangan LPSK bukan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Rekonstruksi Transaksi Narkoba Alex Bonpis dan Janto Dilakukan Secara Berbeda, Polisi Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Aksi Koboi Pengendara Mobil Plat RFS di Tol, Polisi Jelaskan Identitasnya

Menurut Edwin, untuk kasus tertentu terdapat pada pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan bahwa ada tertulis juga ‘terhadap tindak pidana lainnya yang kondisinya terancam jiwanya dan tindak pidana lainnya itu yang menentukan adalah LPSK’.

“Dalam halnya kasus pembunuhan, kita melihat bagaimana kasus pembunuhan Brigadir J yang pegungkapannya sangat sulit dan Bharada E mempunyai peran besar dalam pengungkapan kasus terssebut,” jelas Edwin.

Menurut Edwin, bahkan saat Kapolri mengungkapkan tersangka pembunuhan Brigadir J pada tanggal 10 Agustus, keterangan tersebut diperoleh dari Bharada E dan dia sudah mengajukan diri sebagai JC.

Selain itu dakwaan dari Jaksa sendiri berasal dari proses penyidikan, pihak LPSK telah menanyakan apakah Bharada E sebagai pelaku utama dan penyidik mengatakan Bharad E bukan pelaku utama makanya dia berhak menjadi JC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: