Kasus Investasi Bodong Rugikan Korban Rp 130 Milliar Digelar di PN Jakbar, Pengembalian Uang Dipertanyakan

Kasus Investasi Bodong Rugikan Korban Rp 130 Milliar Digelar di PN Jakbar, Pengembalian Uang Dipertanyakan

Saksi korban dalam kasus investasi bodong ini, Desita Samanta (37) mengatakan terdakwa mengakui semua kesalahannya.-andrew tito-

BACA JUGA:Fakta Unik Ayam Dong Tao, Ras Ayam Langka dengan Daging Super Lezat yang Biasa Disajikan Makanan Khas Imlek di Vietnam

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 25 Januari 2023

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi swasta di hadapan majelis hakim.

Dengan menggunakan seragam dan id card milik media tersebut, terdakwa melakukan penyamaran dan memperdaya korban hingga akhinya korban tergiur tawaran terdakwa. kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 130 miliar dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Karakter Bharada E Sebagai Brimob Dibongkar Mantan Kabais: Apapun Perintah Dari Sambo Adalah Tembak Mati

BACA JUGA:Update Harga BBM: Ada yang Turun Rp 1.290 - Rp 2.350/Liter, Cek Adu Harga BBM Pertamina-Shell di SPBU RI Hari Ini

Para korban di iming imingi bagi hasil dari Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019

Pemasukan bisnis menurun usai Pandemi Covid-19, di mana korban dan terdakwa kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.

Mencapai pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) tidak membuahkan hasil dan diduga uangnya digelapkan oleh terdakwa.

Para korban dalam kasus inj hanya menuntut dikembalikannya nilai investasi yang sudah di berikan, para korban juga sebelumnya pernah melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, namun terdakwa tetap ngotot tidak mau bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: