Pasukan Bharada E Muncul di Pengadilan : Kami ke Sini untuk Icad, Bebaskan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu--
Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 18 Januari 2023.
Hal Memberatkan dan Meringankan Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini. Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris. Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal meringankan ialah terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
"Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris. Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. Bharada Richard Elizer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com