Indeks Kemacetan Jakarta Naik 50 Persen, Negara Dirugikan Rp 70 Triliun, Pengendara Rugi 30 Menit

Indeks Kemacetan Jakarta Naik 50 Persen, Negara Dirugikan Rp 70 Triliun, Pengendara Rugi 30 Menit

Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat Indeks kemacetan di Jakarta naik 50 persen, seperti kemacetan sebelum pandemi Covid-19.-Ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID-Indeks kemacetan di DKI Jakarta meningkat 50 persen seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, selama tahun 2022 tercatat sudah ada 22 juta pergerakan kendaraan dengan asumsi jumlah penduduk 10,7 orang.

Akibat kemacetan ini, pengendara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 30 menit dalam perjalanannya dan negara dirugikan lebih dari Rp 70 triliun.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman-M Ichsan/Disway.id-

BACA JUGA:Cegah Kemacetan saat Semifinal AFF 2022, Polisi Rekayasa Lalin di GBK

Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif dalam pesan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023. 

Latif Usman mengatakan bahwa kemacetan yang terjadi di Jakarta kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. 

Data tersebut didapat berdasarkan persentase indeks kemacetan di Ibu Kota.

"Pada 2019, Jakarta indeks kemacetannya sudah di angka 53 persen. Kalau sudah di angka 50 persen itu sangat mengkhawatirkan, apalagi angka 40 persen, berarti sudah tidak nyaman,” kata Latif, Rabu 25 Januari 2023. 

BACA JUGA:Urai Kemacetan Jakarta, Heru Budi Upayakan Kurangi U-Turn Perbanyak Jalan Satu Arah

BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor

Di tahun 2020 sebut Latif, indeks kemacetan Jakarta berada di angka 36 persen, turun akibat mobilitas masyarakat dibatasi saat pandemi. 

Kemudian pada tahun 2021 kembali turun ke angka 34 persen. Kemudian di kuartal pertama 2022, indeks kemacetan Ibu Kota mengalami peningkatan hampir 48 persen atau hampir 50 persen. 

Namun hingga akhir 2022, Latif mengaku belum mendapatkan data indeks kemacetan Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: