Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, JPU Tuntut Hendra Kurniawan Pidana 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 20 Juta

Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, JPU Tuntut Hendra Kurniawan Pidana 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 20 Juta

Hendra Kurniawan-m.ichsan-

Jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan untuk membayarkan denda sebesar RP 20 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," ujar Jaksa.

Diberitakan Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana kepada Brigadir J 

Jaksa mengungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Baiquni Wibowo yaitu telah mengakui perbuatannya, tulang punggung dari keluarganya, masih mempunyai anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:Hubungan Antony dan Bruno Fernandes Bermasalah, Ten Hag Beri Respons Tegas

BACA JUGA:Jadwal Tayang dan Karakter Records of Ragnarok Season 2, Cek Cara Langganan Netflix Melalui HP

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam persidangan, yang memberatkan tuntutan Baiquni Wibowo adalah melakukan menyalin dan menghapus informasi dan dokumen elektronik DVR CCTV terkait peristiwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: