Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, JPU Tuntut Hendra Kurniawan Pidana 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 20 Juta

Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, JPU Tuntut Hendra Kurniawan Pidana 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 20 Juta

Hendra Kurniawan-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan sudah diputuskan Bahwa Hendra Kurniawan telah sah dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sebagai Informasi, Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Mendes PDTT : Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Itu Jalan Tengah

BACA JUGA:Pembelaan Kuat Maruf Dianggap Curhatan Belaka, JPU: Tidak Bersifat Pembuktian

Jaksa penuntut umum, telah sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara karena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan juga terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV yang tidak berkerja dengan semestinya.

BACA JUGA:Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Bahaya Minum Air Putih Secara Berlebihan

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

“Atau Meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Lanjut Jaksa di PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BACA JUGA:Digeruduk Ojol Tolak ERP, Heru Budi: ERP Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Tapi Itu Semua..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads