Viral! Mobil Pengisi Uang Rp 4,8 Milyar Dibawa Kabur, Tersangka Pegawai Pengawalan

Viral! Mobil Pengisi Uang Rp 4,8 Milyar Dibawa Kabur, Tersangka Pegawai Pengawalan

Mobil petugas pengisi uang di ATM dibawa kabur-tangkapan layar-

JAKARTA,DISWAY.ID-- Tiga pria tersangka berinisial  SPR, AR, dan JAK ditangkap Polres Subang lantaran membawa kabur mobil jasa pengisi uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Subang, Jawa Barat.

 

Aksi yang dilakukan 3 tersangka ini sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV detik-detik terjadinya pencurian mobil jasa pengisi uang ATM di wilayah Jalan Raya Pantura, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Nama Bakal Calon Presiden 2024 Usungan PDIP Sudah Ada di Kantong Megawati!

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gelar Festival Jakarta Humanity 2023

 

Ternyata aksi pencurian uang yang diperkirakan mencapai Rp 4.871.000.000 di otakin oleh pegawai jasa pengiriman itu sendiri, yang bertugas sebagai pengawalan.

 

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, melalui rekaman CCTV terjadinya pencurian tersebut berawal dari mobil jasa pengisian uang parkir untuk mengisi uang di ATM salah satu bank di Wilayah Jalan Raya Pantura, sekitar pukul 02.10 WIB.

 

“ Ada tiga orang pada saat itu, 2 orang pengawal berpakaian stelna warna hitam dan satu petugas berpakaian bercorak batik bertugas mengisi uang di ATM,” kata AKBP Sumarni kapad wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Progres Capai 84 Persen, KAI: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Siap Beroperasi Juli 2023

BACA JUGA:Kecewa dengan AS Roma, Mourinho Ingin Balik ke Chelsea

 

Satu orang pengawal  dan petugas pengisi uang berada didalam ajungan ATM, sementara satu pengawal berada diluar menjaga mobil namun posisi berada dibelakang mobil yang parkir di dekat anjungan ATM.

 

Tak begitu lama, tiba-tiba orang tidak dikenal berpakaian serba hitam dari arah Jalan Raya Pantura langsung masuk kedalam mobil dan membawanya kabur.

 

Melihat mobil berisi uang milyaran dibawa kabur seseorang, ketiga orang yang bertugas sebagai pengawal dan pengisi uang tersebut kaget, bahkan salah satunya mengejar mobil tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Richard Eliezer yang Bongkar Fakta Kasus Sambo, Bukan Keluarga Yosua: 'Koreksinya Keliru'

BACA JUGA:Ketinggian Banjir di Manado Capai Dada Orang Dewasa, 5 Orang Meninggal Dunia, TNI AD Bergerak Bangun Posko Pengungsian

 

Namun apa daya, mobil tersebut kabur dengan cepat ke arah Jalan Raya Panturan yang pada saat itu dalam kondis jalan lengang.

 

“ Setelah mendapat laporan dari pihak bank, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata AKBP Sumarni.

 

Tiga hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap 3 drang pelaku yang seluruhnya melupakan warga Cirebon, Jawa Barat.

 

“ Ternyata salah satu tersangjka berinisial SPR merupakan petugas jasa pengiriman uang yang turut ikut mengawal mobil pengisi uang ATM tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Pesan Berantai Penculikan Anak Dipastikan Hoax, Polisi: Sudah Beredar Sejak 2018

BACA JUGA:2 Lowongan Kerja Broom.id PT Teknologi Usaha Nusantara dari Kementerian Ketenagakerjaan, Silakan Mencoba

 

AKBP Sumarni melanjutkan, tersangka SPR ini peranannya yang punya inisiatif atau inisiator.

 

Ia juga yang ikut mengawal pengiriman uang ke mesin ATM, kemudian tersangka lainnya yaitu AR peranannya ikut merencanakan dan yang menyiapkan kendaraan untuk bisa melancarkan aksinya. 

 

“ Tersangja ketiga JAK perannya yang mengambil alih kendaraan berisikan uang saat terparkir," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Minta Damai, Mediasi dengan Orang Tua Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

BACA JUGA:Ratusan Jemaah Diduga Tertipu Travel Umrah, Dedi Mulyadi : Pemiliknya Oknum Anggota Polri Pangkat Bripka

 

Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 4,2 miliar, satu unit kendaraan pelaku minibus berwarna hitam dengan nopol A 1619 JF, kendaraan minibus putih nopol D 8437 F.

 

“ Tersangjka sudah menggunakan beberapa ratusan juga, serta kita berhasil menyita beberapa ponsel, serta sisa pembakaran untuk membongkar boks penyimpan uang itu,” tandasnya.

 

Atas perbuatan tersebut, tersangka terkena pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: