Pembacaan Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Hanya Menghitung Hari, Berikut Jadwalnya
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pembacaan putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya menghitung hari.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadendakan pembacaan putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang akan digelar pada, Senin 13 Februari 2023 mendatang.
Diketahui, Putri Candrawathi hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan duplik untuk menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang sebelumnya.
BACA JUGA:11 Tahun Menjanda, Peggy Melati Sukma Resmi Menikah Lagi dengan Pengusaha Sukses New Zaeland
BACA JUGA:Pertamax Turbo dan Dex Ikut Naik, Ini Update Harga BBM Pertamina Per Bulan Februari 2023
Adapun sidang dengan agenda duplik dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelari di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Sekedar Informasi, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun, karena diyakini jaksa secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama seumur hidup karena diyakini juga terbukti menjadi otak pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Waspada, BMKG Prediksi di Wilayah Ini Ada Potensi Hujan Lebat Dalam Pekan ke Depan
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah menjalani sidang dalam agenda pembacaan duplik, dan terdakwa Putri Candrawathi juga telah mengikuti sidang pembacaan duplik hari ini tinggal menunggu sidang putusan Vonis dari majelis hakim pada tanggal 13 dan 14 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, akan membacakan putusan Vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi yang akan digelar pada, Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: