Pembacaan Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Hanya Menghitung Hari, Berikut Jadwalnya
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram
BACA JUGA:Innalillahi, Komedian Nunung Srimulat Divonis Idap Kanker Payudara yang Berpotensi Menjadi Ganas
Setelah mengikuti agenda sidang dengan pembacaan duplik yang dilakukan oleh Pihak Putri Candrawathi untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya Putri diperintahkan Majelis Hakim untuk kembali ke dalam tahanan.
“Silakan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya, menurut Arman, isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) hanya menuliskan klaim kosong dan tanpa bukti yang kuat, bahwa apa yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam repliknya tampak nyaris sia-sia.
BACA JUGA:Resmi! Marselino Ferdinan Merapat di KMSK Deinze: Klub Anyarku Rekkk!
“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” ungkap Arman.
Arman menambahkan, upaya Jaksa penuntut umum menjawab pledoi atau nota pembelaan dari pihak Putri Candrawathi yang hanya 28 halaman replik yang dibuat oleh jaksa hanya penuh dengan kalimat emosional dan tersesat dari fakta hukum dan argumentasi.
“Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di fakta dan argumentasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: