Teddy Minahasa Terbukti Otak Peredaran Narkoba dari Barang Sitaan, Sosok AKBP Ini Diberi Perintah Langsung: Sabu Diganti Tawas Sebagai Bonus Anggota
Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.
Oleh karena itu JPU dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa melakukan teransaksi narkoba dengan cara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Peredaran jual beli sabu tersebut dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.
BACA JUGA:Pengguna Sabu yang Ditemukan Tertidur di Atas Pohon Akan Direhabilitasi
"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," tambah JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: