Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang 30 Hari

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang 30 Hari

MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana, Selasa 8 Agustus 2023. -Dok/Ricardo-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, kembali perpanjang. 

Masa penahanan Ferdy Sambo kembali diperpanjang selama 30 hari. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo dkk diperpanjang selama 30 hari, yakni 7 Februari-8 Maret 2023. 

BACA JUGA:Pembacaan Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Hanya Menghitung Hari, Berikut Jadwalnya

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu 5 Februari 2023.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perpanjangan masa penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 b, dan Ayat 6 KUHAP.

BACA JUGA:Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs Dibacakan 13 Februari, Ini Pandangan Mahfud MD

Saat ini, persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada13 Februari 2023.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023.

Vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023. Dengan demikian, persidangan perkara ini sudah memasuki tahap akhir.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: