Hakim Beri Peringatan di Sidang Kasus Teddy Minahasa Usai Molor Setengah Jam: Kita Harus Serius!

Hakim Beri Peringatan di Sidang Kasus Teddy Minahasa Usai Molor Setengah Jam: Kita Harus Serius!

Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim di persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa geram.

Hal tersebut lantaran ia tidak ingin semua pihak yang terlibat dalam persidangan membuat waktu menjadi ngaret atau tidak tepat waktu.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa banyak pihak juga yang dirugikan dari keterlambatan dimulainya persidangan Teddy hari ini Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Jaksa Tegas Minta Majelis Hakim Agar Tolak Pembelaan Teddy Minahasa, Apa Alasannya?

"Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam. Banyak yang rugi di molornya disiplin kita," kata Hakim Jon Sarman Saragih, di PN Jakarta Barat.

"Karena kita harus berprinsip, di samping keadilan bagi para pihak, juga bisa kepastian hukum bagi mereka. Mereka berhak untuk memperoleh lebih cepat, tepat, tentang perkara yang dialaminya," tambahnya.

Akan tetapi Hakim Jon Sarman tidak menjelaskan secara detail pihak mana yang membuat persidangan menjadi terlambat.

Hakim hanya meminta dengan sangat agar semua pihak bisa patuh terhadap waktu agar persidangan ini dianggap serius.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba Tanpa Borgol dan Baju Oranye

"Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kita harus serius dan memang harus sungguh-sungguh. Itu yang bisa kami sampaikan." tegas Hakim.

Sebelumnya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak pengajuan permintaan duplik yang diajukan dari pihak terdakwa.

Hakim ketua lebih memilih untuk menerima tanggapan dari jaksa penuntut umum karena peniadaan dari duplik berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Maka dari itu, menurut Jon Sarman duplik tidak bosa dilaksanakan dalam agenda keberatan.

"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan." tegas Jon Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: