Hakim Tolak Permohonan Duplik Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Uraian Tindak Pidana Tidak Dijelaskan Sama Sekali
Hotman Paris bongkar kejanggalan kasus Teddy Minahasa dan menjelaskan bahwa barang buktinya beda.- Bambang Dwi Atmodjo-
"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan." tegas Jon Sarman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: