AKBP Doddy Prawiranegara Ungkap Tidak Terima Sepeser Pun Saat Ditugaskan Antar Sabu ke Jakarta

AKBP Doddy Prawiranegara Ungkap Tidak Terima Sepeser Pun Saat Ditugaskan Antar Sabu ke Jakarta

Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy menjalankan sidang dakwaan-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu sindikat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Rabu 8 Februari 2023.

Persidangan pun menghadirkan para terdakwa, yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir.

BACA JUGA:Kronologi Mahasiswa Unbara Ditembak saat Tidur di Posko KKN

BACA JUGA:Wah! Ada Larangan 4 Makanan Ini Dikonsumsi Sebelum Berhubungan Intim, Jangan Disepelekan

Sidang kali ini yang di gelar beragendakan pemeriksaan saksi dari anggota Polri yang melakukan penangkapan langsung terhadap para terdakwa.

Persidangan pun menghadirkan 10 orang saksi anggota polisi yakni Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi   Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

Dalam persidangan, AKBP Dody Prawiranegara sempat keberatan dengan kesaksian Tri Hamdani yang menjelaskan kepada majelis hakim bahwa jika dirinya menerima upah hasil penjualan narkotika dari Linda Pujiastuti.

BACA JUGA:Protes Erma Oktavia Seret PT SAI ke Ranah Hukum, Dugaan Penggelapan Membayangi

BACA JUGA:Hadeh! Bukan Bersyukur, Gitasav Justru Meradang Didoakan Punya Anak: Gak Ada Adab

"Saya sempat dengar keterangan Tri bahwa uang Rp 400 juta dari Linda yang diserahkan ada keuntungan untuk saya, saya sama sekali tidak terima apapun," ujar AKBP Doddy dalam persidangan di hadapan majelis hakim, Rabu 8 Februari 2023.

Diketahui enam terdakwa yang dihadirkan saat ini juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bacaan dakwaan menjelaskan masing peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Alfa Romeo Luncurkan Livery Baru C43 F1 Musim 2023, Merah dan Hitam Mendominasi

BACA JUGA:Driver Ojol Pemukul Pegawai Restoran Ramen Tahu Dicari Polisi, Berhasil Ditemukan di Lokasi Ini

JPU menjelaskan, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian terdakwa syamsul Maarif, yang merupakan rekan terdakwa  Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas.

Proses penukaran sabu dengan tawas itu  dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.

BACA JUGA:15 Pekerja yang Sempat Disandera KKB Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan, Melarikan Diri dan Diselamatkan Warga ke Atas Gunung

BACA JUGA:Driver Ojol Tinju Karyawati Restoran Diamankan Kepolisian, Bikin Mata Kanan Lebam dan Menghitam

“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” kata JPU saat pembacaan dakwaan terdakwa Syamsul.

Dalam dakwaan JPU kuga diketahui Syamsul berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti, Sabu tersebut kemudian diserahkan oleh Linda kepada Kompol Kasranto.

“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” tambahnya.

BACA JUGA:KBRI Ankara Sebut dari Total 500 Ada 3 WNI Terluka di Lokasi Gempa Turki

BACA JUGA:Gangguan Saraf Mulai Serang Usia Muda? Kampanye 'Sadar Saraf di Usia Produktif' Diperluas

Surat dakwaan jakaa juga menyebutkan bahwa Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.

“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1,000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta,” tukasnya.

Keenam terdakwa itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads