Nasib Erma Oktavia Dibela Disnakertrans Jateng, PT SAI Dilarang Pecat Buruh yang Perjuangkan Haknya!
Nasib Erma Oktavia kian terdesak-tangkapan layar instagram @infogrobokan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Karena aksi protesnya menyuarakan hak buruh soal pembayaran lembur kerja, kontrak kerja Erma Oktavia di PT SAI Apparel Grobogan masih belum jelas.
Hal tersebut menjadi sorotan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah dan ternyata mendapatkan pelanggaran dari pabrik garmen tersebut.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Rencana Perjalanan Haji 2023
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani mengungkapkan telah memanggil pihak PT SAI.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker.
BACA JUGA:VIRAL! Kasus Siswa di Tangsel Maki Gurunya, Walikota: Tidak Patut!
BACA JUGA:Verrell Bramasta Gabung PAN, Bakal Nyaleg di Jawa Barat
Haryani juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran mengenai pembayaran upah lembur yang tak dibayarkan PT SAI.
Haiyani juga menjelaskan jika perusahaan akan siap membayarkan hak lembur yang tak dibayar beberapa bulan itu.
BACA JUGA:Polisi Sebut Nama Baik Hasya dan Keluarga Telah Dipulihkan
“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.
“Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: