Nasib Erma di Ujung Tanduk! PT SAI Masih Ogah Perpanjang Kontrak Kerjanya, Lima Rekannya Sudah

Nasib Erma di Ujung Tanduk! PT SAI Masih Ogah Perpanjang Kontrak Kerjanya, Lima Rekannya Sudah

Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-

"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.  Tapi sanksi itu dilakukan bertahap," terangnya.

Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. 

"Pekerja bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala," tuturnya. 

BACA JUGA:Perjuangan Erma Kini Dikecam Para Buruh PT SAI, Pabrik Disebut Alami Kerugian: Berhasil Menurutmu, Pahlawan Kesiangan, Kita Mau Kerja Apa?

Terancam Sanksi Pidana

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di PT Sai Apparel Indonesia mesti diusut tuntas. 

Meskipun pihak manajemen telah menjanjikan bakal membayar upah lembur para karyawan, namun sanksi pidana harus diterapkan. 

"Kalau sampai ini tidak selesai. Saya pastikan sebagai ketua sekjen, Grobogan akan kita hitam putihkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads