Nasib Erma di Ujung Tanduk! PT SAI Masih Ogah Perpanjang Kontrak Kerjanya, Lima Rekannya Sudah
Erma Oktavia (kiri) saat menyampaikan permasalahan terkait uang lembur. -radar kudus-
"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur. Tapi sanksi itu dilakukan bertahap," terangnya.
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
"Pekerja bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala," tuturnya.
Terancam Sanksi Pidana
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di PT Sai Apparel Indonesia mesti diusut tuntas.
Meskipun pihak manajemen telah menjanjikan bakal membayar upah lembur para karyawan, namun sanksi pidana harus diterapkan.
"Kalau sampai ini tidak selesai. Saya pastikan sebagai ketua sekjen, Grobogan akan kita hitam putihkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: