Skema Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Diungkap Lippo Group, Anggota DPR RI: Akan Kami Kawal

Skema Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Diungkap Lippo Group, Anggota DPR RI: Akan Kami Kawal

Konsumen yang telah terlanjur membeli apartemen Maikarta akhirnya mendapatkan peluang untuk penggembalian uang mereka yang telah dibayarkan. -tangkapan layar twitter@andrerosiade-

JAKARTA,DISWAY.ID – Konsumen yang telah terlanjur membeli apartemen Maikarta akhirnya mendapatkan peluang untuk penggembalian uang mereka yang telah dibayarkan.

Hal ini diungkapkan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang ikut melakukan peninjauan langsung ke kawasaan Meikarta.

Dalam peninjauan tersebut, skema pengembalian uang konsumen Meikarta diungkap Lippo group dan Anggota DPR RI mejelaskan akan mengawal hal tersebut.

Peninjauan ini diakukan oleh anggota dewan dalam memastikan kondisi pembangguan kawasan Meikarta yang berdampak pada kerugian masyarakat yang telah melakukan pembelian apartemen.

BACA JUGA:DPP JOMAN Berikan Dukungan Prabowo Subianto Jadi Capres 2024, Keder Boleh Dukung Capres Lain

BACA JUGA:Sudirman Thamrin Bersih dari PKL Saat CFD, Pemprov DKI Jakarta: Kami Siapkan Lokasi Pengganti

Sebelum melakukan peninjauan, pihak DPR RI sendiri pada Senin 13 Februari telah melakukan dengar pendapat dengan manajemen Meikarta yang diwakilkan oleh Ketut Budi Wijaya selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk.

Kerena Katut saat memberikan keterangannya tidak dapat menjelaskan lebih detil, akhirnya pihak DPR RI memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung.

Polemik Meikarta semakin meruncing setelah pihak Lippo Group melayangkan tuntutan sebesar Rp 54 miliar pada 10 konsumennya yang menagih hak mereka.

BACA JUGA:Lippo Group Buka Opsi Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Pasca Diamuk DPR RI

BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo

Para konsumen tersebut mempertanyakan kapan unit yang telah dibayarkan akan diserahkan.

Bukannya memberikan jawaban yang pasti, malahan 10 konsumen Meikarta mendapatkan surat tuntutan Rp 54 miliar atas pencemaran nama baik.

Tak hanya tuntutan uang, namun menurut Andre Rosiade dalam dengar pendapat tersebut bahwa pihak Lippo Group sangat keterlaluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: