Orang Tua Akan Bertemu Bharada E di Bareskrim Polri Pada Sore Ini

Orang Tua Akan Bertemu Bharada E di Bareskrim Polri Pada Sore Ini

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan ayahnya-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menerima vonis 1.5 tahun, orang tua Richard Elliezer akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya. 

"Rencana sore ini mau kesana (ke Bareskrim Polri). Mau ngunjungin Richard Elliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ," kata ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Rynecke mengaku berasa bersyukur atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap anaknya. 

BACA JUGA:Tanggapi Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Deolipa Yumara: Putusan Itu Sudah Adil

BACA JUGA:Hakim Tegaskan Syarat Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Terpenuhi: Dia Bukan Pelaku Utama

"Puji Tuhan pertama-tama bersyukur kepada Tuhan karena, Tuhan yang luar biasa. Waktu yang tidak pernah kami duga. Kami tidak berpikir seperti itu, Karena terlalu jauh dari tuntutan awal. Jadi sangat luar biasa pertolongan Tuhan," ujar dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas

BACA JUGA:DPP JOMAN Berikan Dukungan Prabowo Subianto Jadi Capres 2024, Keder Boleh Dukung Capres Lain

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: