Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Dipastikan Hadir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
Pembunuhan terjadi pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB subuh. Tim Polresta Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian hingga akhirnya mendapatkan petunjuk dari barang bukti yang ada di lokasi.
Dari TKP polisi menemukan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri milik HS.
"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP (didapat) satu identitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di hari yang sama, Tim Densus 88 Antiteror menangkap Bripda HS di daerah Bekasi.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti dalam hal ini dari Densus 88, langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23. Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelasnya
Sementara itu, Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok, usai selesai ditahan di tempat khusus (patsus).
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.
Aswin menjelaskan, patsus yang dijalani Bripda Haris itu dijalaninya sesuai dengan putusan sidang kode etik pada 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, dia terbukti melanggar kode etik atas pelanggarannya.
"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.
Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya.
BACA JUGA:Resmi Jadi Sekda Jakarta, Joko Agus Setyono Fokus Atasi Kemacetan hingga Banjir di Ibu Kota
Dia melanggar kode etik lantaran melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ungkap Aswin.
Selama menjadi anggota Densus, kata Aswin, Bripda HS kerap kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: