Samuel Hutabarat Beri Lampu Hijau Agar Richard Eliezer Aktif Lagi Kerja di Polri: 'Kita Ikuti Saja'
Ayah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, bagai petir di siang bolong!-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengizinkan Richard Eliezer apabila diberi kesempatan aktif lagi bekerja sebagai anggota Polri.
Jika masa hukuman Richard Eliezer selama 1,5 tahun selesai, Samuel tak keberatan melihat terdakwa aktif lagi.
Meski demikian diizinkan atau tidaknya Eliezer sebagai anggota Polri lagi hanya akan ditentukan dengan keputusan pimpinan kepolisian.
BACA JUGA:2 Tahun Tak Beroperasi, TPI Soekarno Hatta Kembali Aktifkan Autogate
Akan tetapi yang jelas pihak keluarga Yosua bersedia mengikuti keseluruhan keputusan yang akan diambil tersebut.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau Kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," ucap Samuel pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku tak masalah apabila Richard Eliezer bisa kembali bertugas di kepolisian.
"Tidak keberatan, karena saya sendiri juga yang sempat berjuang supaya dia jadi JC (justice collaborator)," tandasnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Berkas Perkara Bripka HS
Sementara itu sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Perlindungan untuk Richard Eliezer diperpanjang sampai enam bulan ke depan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setiap memberikan perlindungan kepada terlindung harus ada perjanjian perlindungan terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan evaluasi pada setiap enam bulan.
"Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: