Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian Terjawab, Brigjen Ahmad Ramadhan Buat Pernyataan Serius

Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian Terjawab, Brigjen Ahmad Ramadhan Buat Pernyataan Serius

Komisi sidang kode etik memutuskan Richard Eliezer akan tetap dipertahankan menjadi anggota Polri-Foto/Tangkapan Layar-

Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. 

Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: