KPK Tagih LHKPN 2023 Pegawai Kemenkeu, Paling Lambat 31 Maret, Tidak Menyerahkan Kena Sanksi!

KPK Tagih LHKPN 2023 Pegawai Kemenkeu, Paling Lambat 31 Maret, Tidak Menyerahkan Kena Sanksi!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-dok KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak melupakan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal sampai 31 Maret 2023.

"Sebanyak 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu, 26 Februari 2023.

Ipi meminta para pegawai Kemenkeu tidak sembarangan dalam menyerahkan data kekayaannya. Harta yang baru dibeli akhir tahun kemarin harus dimasukan ke dalam laporan.

BACA JUGA:Kasus Mario Dandy Bongkar Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak, Sri Mulyani Didesak Segera Berbenah!

BACA JUGA:Kecaman Hotman Paris Lihat Ulah Eks Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang: Benar-benar Sadis

"Data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

KPK juga mengingatkan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ada sanksi administratif jika pejabat enggan menyerahkan data kekayaannya.

"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," terangnya.

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. 

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Cukup Cuma Dipenjara, Psikolog Forensik : Harus Ada Hukuman Sosial Agar Sok-sok Koboinya Berkurang

BACA JUGA:Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Terlebih, anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. 

Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: