Seruan Agnes Ditangkap Terlanjur Menggema, Terungkap Alasan Pengacara Minta Kliennya Tak Disudutkan di Kasus Mario

Seruan Agnes Ditangkap Terlanjur Menggema, Terungkap Alasan Pengacara Minta Kliennya Tak Disudutkan di Kasus Mario

Karangan bunga tersebut bertuliskan agar Agnes Gracia segera ditangkap sama seperti Mario Dandy dan Shane--Twitter/@AfifFuadS

N meminta tolong ke Agnes Garsia Haryanto meletakkan kepala David ke pangkuannya agar aliran darah tidak masuk hidung.

Momen mengangkat kepala David didokumentasikan tersangka Shane dari handphone milik Mario Dandy Satrio.

Pengacara putra pengurus GP Ansor David (17) bernama M Syahwan Arey menduga jika pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto (AGH) menjadi otak di balik penganiayaan terhadap kliennya. 

"Kalau A ini kami pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya," kata Syahwan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Syahwan mengungkapkan alasan dirinya menganggap A sebagai otak penganiayaan karena telah membuat skenario agar Mario Dandy Satrio dan David bertemu. 

BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji

"Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang kecurigaan kami itu kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," ungkapnya. 

Oleh karena itu, ia berharap agar polisi menetapkan Agnes sebagai tersangka. 

"Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," katanya. 

Diungkapkan Syahwan, anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio menelpon David dengan menggunakan handphone kekasihnya dengan alasan ingin memberikan kartu pelajar. 


Mario Dandy Satrio bersama pacarnya Agnes Gracia-Twitter-Twitter/@Paltiwest

"Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphonenya si A itu adalah pelaku, makanya proses kami ini tidak akan sampai di sini, kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini, nah itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain," lanjut dia. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dan ditahan dengan menjerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Sean Lukas yaitu Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads