Sambil Menangis, Kuasa Hukum Debt Collector Minta Kebijakan Kapolda Metro,

Sambil Menangis, Kuasa Hukum Debt Collector Minta Kebijakan Kapolda Metro,

Dalam sebuah postingan video terlihat kuasa hukum debt collector Firdaus Oiwobo menagis setelah gagah katakan dept collector bukan preman. -tangkapan layar-

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

"Sekarang kita pemeriksaan 7 orang ditangkap hari pertama 2 orang. Baru tadi pagi tiba dari Maluku, Pulau Saparua. Kita tangkap," jelas Kombes Hengki

"Dan kami masih kejar empat orang lain. Jadi dalam paksaan dan ancaman kekerasan empat orang lagi," imbuhnya.

Para debt collector yang rampas mobil Clara Shinta dan memaki Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto memiliki kontruksi perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector.

BACA JUGA:Dear Irjen Fadil, Kawanan Debt Collector di Cengkareng Bertingkah Lagi, Motor Pengendara Diambil Paksa

"Namun kami tegaskan kembali dalam proses konstruksi kemarin yang ditangani polda metro jaya adalah konstruksi perbuatan melawan hukum," ungkap Kabid Humas Polda metro jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

"Jadi aksi premanisme yang berkedok debt collector yaitu dengan cara-cara kekerasan. Cara-cara perbuatan melawan hukum, bersama-sama melakukan pengancaman bahkan secara konstruksinya pun tidak hanya korban pada saudari Clara tapi juga adanya petugas yang sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan perlawanan secara kasar," imbuhnya.

BACA JUGA:Seluruh Polsek dan Polres di Indonesia Kejar 4 Debt Collector Kasus Clara Shinta

Menurutnya, para tersangka melanggar Pasal 214, 365, 368 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tentu konstruksinya ada dua baik itu melawan petugas pada pasal 214 KUHP, satu lagi adalah terkait dengan adanya pasal 365, 368 dan 335," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: