Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus

Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 56 Miliar Tak Sesuai Dengan Profil Pekerjaan

BACA JUGA:34 Kasus Covid-19 Varian Orthrus di Jakarta Ditemukan Dinas Kesehatan, Sebagian Besar Telah Jalani Vaksin Booster

"Kemudian kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan Bareskrim," lanjutnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan keputusan penempatan Bharada E di Rutan Bareskrim berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan. 

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengam pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Wow! Penjualan Jeep Rubicon Laris Manis di IIMS 2023

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, 'Masyarakat Sekarang Gampang Tahu'

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya. 

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. 

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: