Kuasa Hukum Bujuk Irjen Fadil Imran Bebaskan Oknum Debt Collector: Bapak Saudara Saya, Sama-sama dari Bugis, Bijaklah

Kuasa Hukum Bujuk Irjen Fadil Imran Bebaskan Oknum Debt Collector: Bapak Saudara Saya, Sama-sama dari Bugis, Bijaklah

Kuasa hukum oknum debt collector, Firdaus Iowobo, meminta kebijakan kepada Irjen Fadil Imran untuk membebaskan para tersangka-Foto/Instagram/m.firdausoiwobo_sh-

“Kami hanya memohon kepada bapak Kapolda Metro Jaya agar klien dipikir juga dipandang sebagai saudara, bijaklah Pak," kata Firdaus pada video viralnya itu.

"Karena kita juga sama-sama dari Timur, Bapak saudara saya, kita juga sama-sama darah Bugis, Sulawesi Selatan, kami bangga pada bapak. Ya, harapan saya bapak berpikiran bijak lah di sini,” tambah Firdaus.

Pengakuan Oknum Debt Collector

Firdaus memberi pernyataan lain terkait pengakuan oknum debt collector yang telah ditahan.

Pengakuan para tersangka oknum debt collector itu sempat memberi pesan agar keluarga mereka bisa diperhatikan.

Kuasa hukum yang pernah menangani kasus perselisihan Pesulap Merah dan Samsudin itu mengaku sedih mendengar perkataan para oknum debt collector.

“Saya sedih pada saat klien saya dua-duanya mereka berbicara pada saat mereka mau saya tinggalkan saat ditahan,” ungkapnya.

“Sambil megang tangan saya, 'Kakak saya masih punya anak kecil di rumah kakak, tolong ke keluarga saya, saya titip anak saya di sana'. Gitu pak Kapolda,” tambahnya.

BACA JUGA:Santai, Begini Cara Hadapi Debt Collcetor yang Benar Secara Hukum: Tegas Tak Boleh Ada Paksaan!

Alasan Kemanusiaan

Dengan membuat video pernyataan tersebut, Firdaus beralasan ini soal kemanusiaan.

Ia kembali menyebut keluarga para oknum debt collector akan kesulitan mencari nafkah jika para tersangka ditahan.

Dengan alasan seperti itu, Firdaus berharap Irjen Fadil dapat membebaskan para oknum debt collector dengan syarat Restorative Justice.

Ia pun menanti kebijakan Kapolda Metro Jaya dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: