Kapolres Jakarta Selatan Diminta Segera Naikkan Status Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum : Dukungan Bukti Semestinya Sudah Cukup

Kapolres Jakarta Selatan Diminta Segera Naikkan Status Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum : Dukungan Bukti Semestinya Sudah Cukup

Fakta-fakta baru terungkap di kasus Penganiayaan David yang dilakukan Mario dandy-Twitter-Twitter/@Paltiwest

JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa Hukum Keluarga David atau Crystalino David Ozora, mendorong polisi untuk tidak ragu dalam menentukan status pacar Mario Dandy

Kuasa Hukum Keluarga dari LBH GP Ansor meminta Polri dalam hal ini Kapolres Jakarta Selatan untuk mengintruksikan jajaran penyidik mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi. 

Dalam hal ini terkait dengan penetapan tersangka pelaku penganiayaan David

BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu

Diketahui, David dianiaya oleh anak mantan pejabat ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo.

Pada saat peristiwa penganiayaan yang terjadi 20 Februari 2023, ada 2 orang berada di lokasi selain korban dan pelaku yakni, Shane Lukas dan pacar Mario Dandy bernama Agnes Gracia atau AG yang masih berusia 15 tahun.  Sebagai informasi, AG juga diketahui sebagai mantan kekasih David.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, sedangkan AG masih diperiksa sebagai saksi. 

BACA JUGA:Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya

Sementara itu keluarga David meyakini bahwa AG, turut andil dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan David alami lukas serius hingga koma. 

"Penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur perencanaan kekerasan dan percobaan menghilangkan nyawa orang lain, " jelas Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir dalam keterangan yang diterima Selasa 28 Februari 2023 malam. 

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal 354 dan 355

Menurut Abdul Qodir, pihaknya juga menyimak perkara perlindungan anak namun tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum. 

"Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum utamanya perbuatan pidana justru berpotensi membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan. Oleh karena itu dengan dukungan bukti semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari anak saksi menjadi anak berkonflik hukum," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: