Kondisi David Ozora jadi Pertimbangan Putusan Vonis Hukuman Mario Dandy dan Shane
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan kondisi David Ozora menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menentukan hukuman berat atau ringan yang diberikan kepada terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad untuk menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Saat itu Andreas bertanya kepada Sofian apakah kondisi kesehatan David yang saat ini sudah mulai membaik dapat jadi pertimbangan peringanan hukuman kliennya di persidangan.
BACA JUGA:Mario Dandy Diminta Lakukan Pemeriksaan Psikiater, Kuasa Hukum: Kami Sudah Menjukan Surat Izin
"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus pada akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh misalnya, apakah itu secara kontra rill dipertimbangkan sebagai alasan meringankan?," kata Andreas dalam persidangan, Selasa, 11 Juli 2023.
Sofian menjelaskan bahwa perihal hukuman yang memberatkan ataupun meringankan seorang terdakwa hal itu murni kebijakan majelis hakim di persidangan.
“Orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim, jika korban sembuh misalnya dari perbuatan penganiayaan itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim, begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim,” ucap Sofian.
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek
"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis, apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," lanjut Ahmad.
Sementara itu Ahmad menambahkan bahwa dalam persidangan Jaksa juga bisa berkeberatan atau tak setuju dengan pendapat pengacara terdakwa lantaran misalnya Jaksa menilai kondisi terkini korban yang mengalami pendarahan otak dan lainnya.
Setiap pihak dinilai punya hak tuk menyampaikan kondisi faktual terkini korban meski majelis hakimlah yang bakal menentukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: