Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan
Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, teman Mario Dandy yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.-@shanelukas-Instagram
Sedangkan Shane yang merupakan teman Mario, berperan sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.
Melalui aksi kejahatannya itu, Mario diterapkan dengan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian untuk Shane sendiri, dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: