Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan

Kamis 02-03-2023,05:54 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, teman Mario Dandy yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.-@shanelukas-Instagram

Sedangkan Shane yang merupakan teman Mario, berperan sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Melalui aksi kejahatannya itu, Mario diterapkan dengan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian untuk Shane sendiri, dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait