Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, teman Mario Dandy yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.-@shanelukas-Instagram

Sedangkan Shane yang merupakan teman Mario, berperan sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Melalui aksi kejahatannya itu, Mario diterapkan dengan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian untuk Shane sendiri, dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: