Mario Dendy dan Shane Lukas Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Sudah Tepat!
kuasa hukum Cristalino David Ozora dari LBH GP Ansor, Syahwan Arey-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dendy dan Shane Lukas terancam hukuman penjara 12 tahun penjara akibat lakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Dua tersangka penganiayaan David Ozora yang merupakan anak petinggi GP Ansor, yaitu Mario Dendy dan Shane Lukas terancam hukuman penjara 12 tahun usai polisi menjerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Cristalino David Ozora dari LBH GP Ansor, Syahwan Arey menegaskan jika penerapan pasal tersebut sudah tepat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Atas Penundaan Pemilu, Jeirry Sumampow: PN Jakpus Melebihi Kewenangan Pengadilan
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," katanya saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurutnya, Polisi tak mungkin sembarangan dalam menerapkan hukuman seseorang.
"Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," imbuh Syahwan.
BACA JUGA:Detik-detik Peran Si Cantik AGH Terekam Kamera CCTV, Video yang Ada di HP Jelaskan Semuanya?
Dengan pengumpulan data, rekaman video, CCTV dan keterangan saksi, akhirnya polisi menyangkakan Mario Dandy Satrio (20) dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan Pasal tersebut, Mario dan Shane dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menilai perbuatan Mario Dandy Satrio, anak pejabat direktorat pajak, menganiaya pengurus GP Ansor, David Ozora (17) dinilai sangat sadis.
Mario Dandy mengucapkan teriakan 'free kick' saat tendang kepala David yang sudah terkapar tak berdaya di tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: