Mario Dendy dan Shane Lukas Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Sudah Tepat!

Mario Dendy dan Shane Lukas Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Sudah Tepat!

kuasa hukum Cristalino David Ozora dari LBH GP Ansor, Syahwan Arey-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Frank Hoogerbeets Perkirakan Gempa Besar Guncang Sulawesi pada 3 atau 4 Maret Setelah Ramalan Gempa Turki Terbukti

BACA JUGA:Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023.

Bukan hanya itu, Mario juga mengucapkan kata-kata 'gue nggak takut kalau anak orang mati!. ' 

"Bagi penyidik di sini, dan juga kami koordinasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mensrea, niat jahat atau wujud serius perbuatan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Rencana Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Dibongkar Kepolisian, Bukti Digital Bicara

BACA JUGA:Surat ke Dody dan Istri Bikin Teddy Minahasa Makin Tersudut, ‘Buang Badan ke Arif’

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan saat melakukan penganiayaan itu, Mario tidak hanya menendang kepala korban. Namun, Mario juga menendang dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini. 

Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.

"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya. 

"Sangat sadis itu," tambah Kombes Pol Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: