Dugaan Gaya Pacaran AG Pacar Mario Dandy Ganti-ganti Pasangan Dibongkar Sosok Ini, Foto 'Nakalnya' Sempat Disebar?

Dugaan Gaya Pacaran AG Pacar Mario Dandy Ganti-ganti Pasangan Dibongkar Sosok Ini, Foto 'Nakalnya' Sempat Disebar?

Dugaan gaya pacaran AG sebelum menjalin hubungan dengan Mario Dandy dibongkar oleh sosok ini--Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan gaya pacaran AG alias Agnes sebelum menjalin hubungan dengan Mario Dandy dibongkar oleh sosok ini.

Diduga AG yang kini terseret jadi pelaku penganiayaan David kabarnya sering ganti-ganti pasangan.

Bahkan AG dikatakan sempat selingkuh hingga akhirnya ia pacari anak pejabat, Mario Dandy.

Sosok yang menguliti gaya pacaran AG ini adalah akun anonim yang tangkapan layar chatnya diunggah oleh akun gosip di Instagram @lambe_danu.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gelar Bina Santri Lepas Bersama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu

“Si anak Tarsat namanya Agnes dulu punya mantan anak Gonzaga namanya Nevan, cuman mereka putus karena si Agnes selingkuh sama anak PL namanya David,” tulis keterangan chat yang diunggah, dilandir dari @lambe_danu, pada Jumat 3 Maret 2023.

Kemudian David diduga tidak terima jika diputuskan oleh Agnes. Hingga akhirnya muncul dugaan foto 'nakal' Agnes disebar.

"Akhirnya foto dia sama Agnes (disensor) tuh disebarin, Agnes ngadu ke Dandy terus Dandy ngajak David ketemuan" tulis isi chat itu.

Namun tidak diketahui pasti, David yang dimaksud adalah sosok David Ozora yang kini sedang koma usai dianiaya oleh Mario atau bukan.

Mario Dandy terancam 12 tahun penjara

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo berusia 20 tahun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Ancaman kurungan penjara ini diungkapkan setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki, Kamis 2 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: